Pasal
28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi
yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi
itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
professional dan kompetensi sosial.
Dalam Panduan Sertifikasi Guru
bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti
Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk
kerja.
Kepmendiknas No. 045/U/2002
menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh
tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan
tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam
menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27),
kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik
melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229)
mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal
yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana
dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi:
“…is a
knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person
achieves, which become part of his or her being to the extent he or she
can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and
psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas
dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7).
Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus
dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu
kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi
(1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi
seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi
guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan
pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak
berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan,
pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat
dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan
tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar
mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk seorang guru perlu
mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat
menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan
tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah :
16) :
- Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik
pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai
media dan sumber belajar yang bervariasi.
- Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
- Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
- Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
- Sesuai dengan prinsip repetisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit
pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi
jelas.
- Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
- Guru
harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara
memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung,
mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
- Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.
- Guru
harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual
agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
2. DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat
(1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
- Kompetensi Paedagogik Guru
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran”
menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
(3) merencanakan pengelolaan kelas
(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
(1) mampu mendeskripsikan tujuan
(2) mampu memilih materi
(3) mampu mengorganisir materi
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
(6) mampu menyusun perangkat penilaian
(7) mampu menentukan teknik penilaian
(8) mampu mengalokasikan waktu.
- Kompetensi Kepribadian Guru
Kepribadian
yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik
terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil
sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya)
dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru
merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat
diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan
cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan
dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku
positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang.
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (
personal competencies),
di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran
agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk
menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk
berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku
di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang
guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis
dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
Zakiah Darajat dalam
Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan
menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan
anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat
Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat
istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan
tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6)
memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia
terhadap harkat dan martabat manusia.
Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian
yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan
patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2)
keteladanan.
- Kompetensi Sosial
Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh
seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam
kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat
Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau
kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial
mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki
kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru,
kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1)
interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang
tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
- Kompetensi Profesional Guru
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau
kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai
kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian
dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru lainnya.
Semiawan (1991) bahwa pemenuhan
persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula
sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation
learning environment.
Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000, dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu
sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator,
change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat
Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
- mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis
- mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
- mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
- mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
- mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
- mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
- mampu melaksanakan evaluasi belajar
- mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
- kemampuan
untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan
pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional,
kurikuler dan tujuan pembelajaran
- pemahaman dalam bidang
psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan
siswa, paham tentang teori-teori belajar
- kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
- kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
- kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
- kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
- kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
- kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
- kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah
peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis.
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global,
karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan
informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga
membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas
guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi
terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang
dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek
kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan
keterampilan.